Mataram - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB disetujui oleh DPRD untuk dijadikan Perda Provinsi NTB, Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Penggunaan Jalan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Jumat, 29/01/2021
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, du buah Raperda ini meningkatkan jumlah produk hukum sehingga pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.
"Melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas seluruh komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya dalam upaya ikhtiar membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai ini," ungkapnya. (Red)

