Kota Bima - Koramil 1608-01/Rasanae dipimpin oleh Pasandi Intel Letda inf Ishaka melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polres Bima Kota, Dispenda, dan Pol PP.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubag Dat Pers AKP. Harjo dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Perda Prov. NTB No 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular Covid- 19.
Operasi Yustisi tersebut di Jln. Soekarno Hatta Depan Paruga Nae Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin, 08/02/2021.
Letda Ishaka menyampaikan bahwa yang terlibat dalam Personil Ops Yustisi dari Koramil 01/Rasanae 9 orang, Polres Bima Kota 20 orang, Dispenda 2 orang, Pol pp 1 Ton serta Hakim pengadilan
beserta panitera 3 Orang.
Beberapa Warga masyarakat Yang melanggar/terjerat dan mendapat sanksi sebanyak 19 Orang sbb:
a. ASN : 1 orang
b. Ojek : Nihil
c. Supir : 4 orang
d. Anak Sekolah : Nihil
e. Masyarakat : 14 orang.
f. Mahasiswa : Nihil
Warga masyarakat Yang melanggar/terjerat mendapat sanksi dari Ops Yustisi ini
a. Sanksi Denda : 6 orang
b. Sanksi Fisik : 2
c. Sanksi Sosial : 11 orang
Letda Ishaka juga menyampaikan dalam Ops Yustisi ini berharap kepada warga Bima agar menyikapi dengan baik atas
program pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
“TNI- Polri dan Pemerintah melakukan ini sesuai amanat Perda Prov. NTB No 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19 tersebut, ” tutupnya. (Red)