Sumbawa Barat, Potretntb.com — Proses rekrutmen Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) di Kecamatan Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diduga curang dan menyalahi prosedur yang berlaku.
Mahsar, S.A.P (26), warga Desa Kiantar, salah satu peserta seleksi Agen PDPGR Kecamatan Tano, kepada media ini mengaku bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh timsel tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kok bisa iya, yang nilainya rendah bisa lulus dari yang lebih tinggi,” ucapnya Sabtu, 08/5/2021.
Anehnya lagi, lanjut Mahsar, dari hasil wawancara dirinya oleh timsel, nilai pendidikan, pengalaman kerja, sertifikat, pengalaman organisasi, dan domisili, masing-masing mempunyai bobot nilai yang tinggi, sehingga mampu mendapatkan nilai 97 dari peserta yang lulus yang hanya mendapatkan nilai 40.
“Saat melihat pengumuman kelulusan, saya merasa kaget, karena tersingkirkan dari peserta yang mempunyai nilai 40 dibandingkan nilai saya yang 97. Maka dari itu, saya dapat menilai bahwa Kecamatan Poto Tano tidak bisa mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam melakukan rekrutmen, dan tidak dapat melihat orang yang mempunyai kemampuan dan pengalaman dibidang tersebut,” pungkas Mahsar sambil geleng-geleng kepala.
Dikonfirmasi media ini melalui via WatsApp, Ketua Tim Seleksi Agen PDPGR Kecamatan Tano, Agusman,S.Pt mengatakan, bahwa proses seleksi yang dilakukan sesuai arahan dan petunjuk dari Kabupaten. Dan timsel bekerja untuk penyeleksian, tentunya yang mewawancarai pelamar adalah timsel termasuk Kades dan BPD yang memahami secara personal warganya.
“Selesai di wawancara selanjutnya kami pleno kan ditingkat Kecamatan, dan hasil seleksi kami kirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat,” ungkapnya.
Ketika ditanya oleh wartawan apakah proses seleksi peserta Agen PDPGR di Kecamatan Tano, sudah mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak, kemudian apabila ada kecurangan dapat dilakukan seleksi ulang atau tidak, Agusman yang juga Camat Poto Tano menjawab, dilihat saja nanti berdasarkan arahan dan petunjuk Kabupaten. Soalnya hari Senin besok ada pleno Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Bupati.
Untuk diketahui, pembobotan untuk menentukan pringkat calon Agen PDPGR yang mengikut seleksi berpodoman pada indikator penilaian seperti:
B. Pendidikan, indikator penilaianya, SMA sederajat nilainya 20, Diploma nilainya 25, dan Sarjana nilainya 30,
B. Pengalaman kerja, indikator penilaianya, 1-2 tahun nilainya 10, 2-3 tahun nilainya 20, dan 3 tahun nilainya 30,
C. Pengalaman organisasi, indikator penilaianya, memiliki pengalaman organisasi sebagai anggota nilainya 10, Dan pengurus nilainya 20,
D. Piagam penghargaan, indikator penilaianya, memiliki piagam 1-3 nilainya 5, piagam 4-6 nilainya 7, dan memiliki piagam 7 nilainya 10,
E. Domisili, indikator penilaianya, tidak berdomisili di wilayah kerja nilainya 5, dan berdomisili diwilayah kerja nilainya 10. (Jhery)