Pemilihan BKM Kelurahan Nitu Kota Bima Dinilai Cacat Hukum

Header Menu

Cari Berita

Iklan Media



Pemilihan BKM Kelurahan Nitu Kota Bima Dinilai Cacat Hukum

Kamis, September 30, 2021

Arifin Masyarakat Kelurahan Nitu

Kota Bima, Potretntb.com -- Pemilihan Badan Kewasdayaan Masyarakat BKM Kelurahan Nitu Kecamatan Raba Kota Bima yang berlangsung (28/9) kemarin di Aula Kantor Kel. Nitu itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Masyarakat Nitu mengklaim bahwa pemilihan BKM itu dijalani secara terselubung, pemilihan yang seharusnya terbuka di tengah-tengah masyarakat tetapi kali ini sama sekali tertutup.

"Pemilihan BKM itu sebenarnya harus dimulai dari tingkat RT dengan menunjuk tiga orang untuk mengutus perwakilan RT dan itu dilakukan secara demokrasi," ungkap Arifin, Kamis, 30/9/2021.

Dia menambahkan, bahwa pemilihan tingkat RT ditiadakan dan ditunjuk langsung oleh Ketua RT tanpa sepengetahuan masyarakat pada umumnya, dan juga pengambilan berita acara dengan alasan yang berbeda-beda sehingga penandatanganan berita acara dinilai cacat.

"Dalil berita acara dengan alasan berbeda m,  sehingga dinilai catat", tutup Arifin.

Sedangkan dari pihak Kordinator Kotaku mengatakan bahwa, "Pemilihan BKM itu harus berjalan Demokrasi, mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kelurahan, dengan cara dipilih oleh masyarakat pada umumnya ditingkat RT sebagai utusan untuk mewakili pemilihan koordinator.

Ditingkat Kelurahan, ungkap ibu Sri."
"Karena pemilihannya dinilai cacat, KORKOT akan turun meninjau kembali hasil pemilihan tersebut, baik dari tingkat RT maupun Kelurahan dengan mengumpulkan semua masyarakat Kelurahan Nitu untuk menetapkan kembali hasil pemilihan tersebut, tambah Nanang anggota KORKOT."

Dari hasil pemilihan BKM tersebut banyak masyarakat yang bertanda tanya, baik dari penandatanganan berita acara, pengutusan delegasi tingkat RT sehingga pemilihan BKM ini dinilai secara terselubung dalam pelaksanaannya. (Jebra