Bima, Potretntb.com – Satuan Narkoba Polres Bima Kota (15/9) mengamankan puluhan botol minuman keras di Kecamatan Sape dan Lambu dalam operasi serta razia jual edar Miras.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Razia ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima,” jelasnya.
Razia tersebut, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan terjadinya gangguan harkamtibmas.
Lanjutnya, sambung Iptu Thamrin, tersita 60 botol miras berbagai jenis diantaranya, pemilik DR (54) warga Desa Oi Maci Sape sebanyak 25 botol bir bintang dan 12 botol bir Singaraja.
Kemudian di pemilik MR (41) Desa Oi Maci Sape, miras jenis Bir Bintang sebanyak 10 botol dan 2 botol jenis Sofi, Lalu di pemilik SF (40) Desa Soro Lambu disita 3 botol Miras jenis Sofi, dan HM (38) Desa Naru Sape ada 6 botol Miras jenis Sofi dan 3 botol jenis Bir Bintang.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres. Sementara para pemilk diberi pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan miras,” tutupnya. (Kanas)

