Kabupaten Bima, Potretntb.com - Monitoring posko pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sekretariat PPS Se-Kecamatan Lambu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Lambu menghimbau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengecek data Sipol calon peserta. Kamis, 14/12/23.
Rini, S. Pd selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Lambu menjelaskan bahwa himbauan ini penting sebagai langkah pencegahan demi memastikan calon KPPS tidak terdaftar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena itu dilarang.
"Jika itu dilewati, ketakutannya ketika terpilih menjadi KPPS, bisa jadi akan membawa kepentingan Parpol dan atau salah satu peserta pemilu", terang Alumni Kampus Mataram tersebut.
Lebih lanjut Rini menegaskan bahwa dalam Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”
"Rujukannya jelas, anggota KPPS tidak boleh berafiliasi atau ber-DNA partai politik", tegasnya.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, bahwa problem sekarang banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa dirinya bagian dari partai politik, hal tersebut dikarenakan banyaknya NIK yang diambil oleh parpol untuk kepentingan pribadi, hal tersebut juga terjadi pada penyelenggara tingkat atas.
"Apabila terdeteksi bergabung dengan partai politik maka mereka harus membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa dirinya bukan bagian dari Parpol“, jelasnya.
Selain soal Sipol, juga tentang peserta yang pernah terlibat menjadi tim sukses dan atau tim pemenangan peserta pemilu harus menjadi perhatian, itu penting agar pelaksanaan nanti tetap netral dan tidak ada intervensi dari pihak luar.
"Lebih baik mencegah dari pada menimbulkan masalah dikemudian hari, pencegahan itu penting demi tercapainya Pemilu yang Luber dan Jurdil", (01-IR)