Rapat di DPRD, Bupati Bima: Ranwal RPJMD Untuk Menjawab Tantangan dan Isu Strategis 5 Tahun

Header Menu

Cari Berita

Iklan Media



Rapat di DPRD, Bupati Bima: Ranwal RPJMD Untuk Menjawab Tantangan dan Isu Strategis 5 Tahun

Sabtu, April 26, 2025

Kabupaten Bima, Potretntb.com - Hadiri Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2025, Bupati menuturkan bahwa Rencana Awal RPJMD adalah untuk menjawab tantangan dan isu strategis Kabupaten Bima selama 5 tahun, Jumat, 25/04).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari (Partai Golkar) dan didampingi tiga unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua I Muhammad Erwin, S.IP., M.IP (Fraksi. PPP), Wakil Ketua  II Murni Suciyanti (Fraksi. PAN) dan Ketua III Nazarudin, SH (Fraksi. Nasdem) tersebut.

Bupati Bima Ady Mahyudi dalam penjelasannya dihadapan anggota DPRD, bahwa Rancangan Awal (Ranwal) tersebut untuk menjawab tantangan dan isu strategis Kabupaten Bima selama periode tahun 2025-2029 yang ditujukan untuk mewujudkan visi Prima bermartabat yang berkemajuan, Makmur, tangguh dan berkelanjutan.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dirumuskan lima poin yaitu mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi hasil, membangun. sumber daya manusia Bima yang berkemajuan, tangguh dan berdaya saing dan memantapkan pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan ketahanan pangan, energi, air melalui penegakan tata ruang yang berkelanjutan", terang Bupati Bima sekaligus Ketua DPD II Partai PAN tersebut.

Selanjutnya Bupati Bima menjelaskan, Misi lainnya yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas, daya saing dan ekosistem industri komoditas unggulan serta membangun kapasitas pemahaman dan pengamalan keagamaan untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak, aman, harmonis dengan lingkungan alam dan budaya.

"Program yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD tersebut di atas merupakan prioritas yang akan diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun waktu lima tahun ke depan", jelasnya.

Ditambahkan Bupati, sesuai amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RPJM tersebut sifatnya evaluatif sehingga rancangan yang telah disepakati tersebut akan disampaikan kepada pemerintah provinsi NTB untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya". jelas Bupati Ady Mahyudi. (Red)