Kabupaten Dompu – Video mesum di ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu yang heboh beberapa hari terakhir, akhirnya terungkap. Polres sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
Polisi juga sudah mengantongi nama pelaku pemeran dalam video itu. Dipastikan bahwa pelaku adalah oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu unit jajaran Polres Dompu.
“Hasil pemeriksaan oleh Propam, dan keterangan DT, HM serta A, bahwa memang benar pemeran dalam video tersebut adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F,” asal Bima. ujar Kapolres Dompu Syarif Hidayat, S.Ik., dalam jumpa pers yang digelar Jumat (22/1/2021).
Kapolres juga membenarkan bahwa oknum anggotanya sedang dalam perawatan di kamar nomor 6 ruang isolasi RSUD Dompu.
Kapolres mengatakan, terhadap oknum anggotanya tersebut akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu oknum anggota berinisial F itu, juga terancam dijerat dengan Undang-undang Kesehatan
“Setiap orang yang tidak mematuhi UU karantina kesehatan, dipidana penjara 1 tahun.” terang Kapolres.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas terkait oknum anggotanya. Sebab saat ini F masih di isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo.
“Kita belum bisa memeriksa oknun anggota tersebut karena masih diisolasi Covid,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi lawan jenis (perempuan) yang berperan dalam video mesum tersebut. Pemeran (lawan jenis) yang dimaksud merupakan warga Bima.
“Kita sudah mencari lawan jenis pemeran dalam video itu, tapi yang bersangkutan tidak ada dirumahnya,” katanya.
Selain itu, saat ini Polisi juga masih melakukan klarifikasi dan mengkaji soal pengamanan RSUD Dompu yang meloloskan orang lain masuk ke ruang isolasi tanpa APD. (Sumber: Media NTBPres.com)