Kabupaten Bima - Persoalan pupuk tidak henti-hentinya menjadi persoalan serius yang dihadapi oleh petani setiap musim. Dari kelangkaan pupuk, penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga adanya pemaksaan pembelian pupuk secara paketan oleh sejumlah distributor pupuk di Kabupaten Bima.
Ketua Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (KAMI NTB) Abraham menyoroti adanya polemik tersebut.
Pihaknya mengaku, berdasarkan hasil investigasinya di lapangan bahwa distributor dan pengecer pupuk di Kabupaten Bima diduga banyak yang melanggar aturan.
Lebih lanjut, Repo sapaannya mengaku secara khusus telah melakukan investigasi di semua pengecer di bawah naungan distributor CV. Rahmawati yang beralamat di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima itu.
“Kami telah melakukan investigasi di hampir semua pengecer pupuk subsidi di bawah naungan distributor CV. Rahmawati. berdasarkan keterangan langsung petani mereka mengaku membeli pupuk urea subsidi di tahun 2021 ini dengan harga yang relatif mahal dari Rp125.000/sak hingga Rp150.000. Bahkan ada pengecer yang memaksa petani untuk membeli pupuk secara paketan, itukan tidak benar dan tentu sudah melanggar Permentan No. 49 tahun 2020,” ungkapnya, seperti siaran tertulisnya, Jumat, 19/2/2021
Pihaknya mengaku, dirinya bersama tim sering melakukan aksi protes di beberapa kecamatan terkait adanya praktek penjualan pupuk diduga melabrak aturan dan meresahkan para petani di Kabupaten Bima.
“Kami sudah sering melakukan aksi protes bahkan setiap tahun saat musim tanam terahir di depan kantor camat Belo pada tanggal 28 Januari kami sampaikan beberapa tuntutan berdasarkan hasil temuan kami di lapangan tapi kami tidak pernah ditanggapi dengan serius,” ujarnya.
Kecewa atas tidak adanya keseriusan pihak yang berwenang dalam menindak tegas para mafia pupuk tersebut, mereka mengaku akan bersurat ke PT. Pupuk Kaltim dan Kementan RI agar mencabut ijin distributor yang tidak mampu memberantas mafia pupuk yang selalu meresahkan petani.
“Kami akan bersurat secara resmi dan melampirkan bukti-bukti atas apa yang di lakukan oleh para mafia pupuk di kabupaten Bima terutama distributor CV. Rahmawati yang tidak mau menindak tegas para pengecer binaannya yang nakal dan meresahkan masyarakat tani dengan selalu menjual pupuk di atas HET dan sistem paketan,” tandasnya.
Atas tuduhan tersebut, pihak CV. Rahmawati masih dimintai konfirmasi namun belum terakses. (PN-1)