Kabupaten Bima, Potretntb.com - Warga masyarakat masih banyak belum menyadari dan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi protokol Kesehatan (prokes) yang telah di dengungkan/sosialisasi pemerintah baik melalui media elektonik, cetak, Online, spanduk, pamplet, brosur dll, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya menekan penyebaran Pandemi Covid-19 yang melanda Bangsa Indonesia umumnya dan khususnya di Bima.
Untuk menegakan Perda Gubernur nomor 7 tahun 2020 dan Perda Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular maka Polres Bima dan seluruh Polsek serta Polsubsektor jajaran secara rutin menggelar operasi penertiban prokes terutama penggunaan masker bagi pengguna jalan raya.
Kegiatan penertiban penggunaan masker seperti yang di laksanakan personil Polsek Belo yang di pimpin langsung Kapolsek IPTU Rusdi SH, pada Kamis, 18/2/21 mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 10:30 Wita yang berlokasi jalan rata depan Mapolsek Belo, dan berhasil menjaring 35 pelanggar.
Dari 35 pelanggar yang di jaring di jatuhi sangsi berupa: 20 pelanggar di jatuhi sangsi sosial (Squad jump dan mengucap pancasila) dan 15 pelanggar di jatuhi sangsi teguran.
Kami mengingatkan sekaligus mengajak pada warga Kabupaten Bima agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan Rajin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak minimal 1 meter dan tetap memakai masker saat berada di luar rumah, apabila kita patuhi anjuran pemerintah (Prokes) insya Allah kita terbebas dari Virus Corona tersebut. (AKP Hanafi)

