Bima, Potretntb.com - Polsek Parado gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong dengan mamasang spanduk dilokasi strategis di wilayah hukum parado. Kamis, 18/3/2021
Polres Bima melalui Kasubbag Humas IPTU Adib menyampaikan, sebagai bentuk kegiatan dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di lokasi strategis di wilayah hukum Polsek Parado, Polres Bima, Polda NTB.
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot/brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat. jelasnya
Adib juga mengatakan pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, selain meresahkan, biasanya knalpot/brong kerap kali digunakan untuk balap liar.
Selanjutnya, ia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing agar bersama-sama saling menjaga keamanan dan kenyamanan, harapnya. (Red)