Bima, Potretntb.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima tandatangani MoU Program Six In One dalam rangka penerbitan Dokumen Kependudukan bagi pasangan penganti Baru (Program Six In One) yang dilaksanakan di Desa Kalampa Jumat, 28/5/2021.
Penandatanganan MoU tersebut di acara pernikahan Sekertaris Desa Samili serta dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Camat Woha, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bima dan jajaran, Kadis Dukcapil jajaran, kadis Sosial, Sekwan tokoh masyarakat tokoh agama dan undangan lainnya.
Kadis Disdukcapil Salahuddin, SH, M. Si, menjelaskan, pendatanganan itu bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima Drs. H. A. Munir dan sesuai isi MoU, maksud perjanjian kerjasama dalam adalah untuk pemberian Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta Buku Nikah dan Kartu Nikah bagi pengantin baru di Kabupaten Bima (Berkah Batin).
"Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemberian dokumen berupa KK dan KTP - el serta Buku Nikah dan Kartu Nikah bagi pengantin baru", jelasnya.
Lebih lanjut Kadis menjelaskan, tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pemberian pelayanan Para Pihak sebagaimana di maksud pada ayat (1), yaitu untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat dan tersedianya database tentang akad nikah/rujuk, pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan adanya perubahan data kependudukan di Kabupaten Bima sebagaimana di maksud pada ayat (1), yaitu untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat dan tersedianya database tentang akad nikah/rujuk, pelayanan Kartu Keluarga, dan KTP elektronik dengan adanya perubahan data kependudukan di Kabupaten Bima.
"Masyarakat yang melakukan pernikahan pertama tidak lagi repot datang ke Kantor Dukcapil untuk membuat dokumen kependudukan berupa KK, KTP status kawin dan dokumen nikah akan tetapi langsung diberikat ditempat sehingga mempermudah pelayanan bagi masyarakat", tutupnya.
Sementara itu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasangan pengantin tidak saja menerima Buku nikah saja akan tetapi sekaligus menerima dokumen kependudukan KTP - el dan KK baru.
"Bukan saja menerima Buku Nikah, namun juga KTP dan KK" terang Bupati II Periode tersebut.
Lebih lanjut Umi Dinda menuturkan, masyarakat secara luas sudah mengetahui adanya pasangan yang baru menikah di samping itu di harapkan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan visi misi Pemerintah yaitu mempercepat pelayanan masyarakat terutama di bidang Kependudukan sehingga masyarakat mudah cepat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
"Diharapkan ini akan mempernudah masyarakat dalam pelayanan sesuai dengan visi misi pemerintah daerah" tutup Bupati. (01-Irull)