Bima, Potretntb.com - Diduga oknum anggota Kepolisian Resort Polres Bima melakukan tindakan represifitas terhadap sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bima, Kamis, 24/6/2021.
Menanggapi hal itu, Formatur Ketua Umum HMI Cabang Bima Periode 2021-2022, Muaidin menjelaskan, bahwa tindakan represif tersebut telah mencederai Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melanggar Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Pasal 13 ayat C, yang seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
"Jelas tindakan itu menciderai Institusi Polri sebagaimana di amanatkan oleh UU", terangnya.
Lebih lanjut Muaidin menyampaikan, secara terbuka dan bersifat mendesak kepada Kapolres Bima untuk bertanggung jawab dan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum anggotanya yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi dan arogan terhadap kader HMI Cabang Bima Komisariat STKIP Taman Siswa.
"1 Kali 24 Jam Kapolres Bima Harus lakukan Pemanggilan dan Pembinaan Kepada Oknum Anggota Resort Bima yang Represif," ungkap Muaidin melalui press releasenya.
Dia menilai, riak - riak masa aksi yang melakukan unjuk rasa adalah hal yang biasa sebagai ekspresi publik yang berdemonstrasi. Tidak hanya itu, Kapolres Bima harus memberikan peringatan dan pembinaan kepada oknum di hadapan Kader HMI Cabang Bima.
"Ketika insiden ini tidak di atensi Khusus oleh Kapolres Bima dalam waktu 1 kali 24 jam kedepan, maka HMI Cabang Bima Akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Resort Bima," ancamnya.
Ia menegaskan, kalau hal demikian tidak dilakukan oleh Kapolres Bima, maka HMI Cabang Bima akan berkoordinasi dan bersurat secara resmi dengan Badan Koordinasi (BADKO) HMI Bali-Nusa Tenggara, agar mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk mencopot Kapolres Bima beserta anggotanya yang melakukan tindakan represif.
"Jika itu tidak lakukan, HMI akan bersurat dengan pengurus Badko agar mendesak Polda NTB memecat Kapolres Bima", tegas Muaidin. (01-P)