Sumbawa Barat, Potretntb.com -- Tim pasilitasi pembebasan lahan rencana pembangunan Semelter PT Amman Minereal Nusa Tenggara (AMMAN) M. Endang Arianto S.sos., MM mengatakan bahwa keinginan Haji Yandri tidak logis agar mau tanahnya dibebaskan untuk pembangun Smelter.
Dimana, Haji Yandri ini merupakan satu-satunya warga di kecamatan Maluk dengan luas lahan sekitar 62 are yang masih enggan tanahnya di bebaskan sesuai harga yang telah di tentukan oleh tim appraisal pembebasan lahan semelter.
“Upaya yang kami lakukan sudah maksimal, namun permintaan dari pemilik lahan sangatlah tidak logis dan tidak di masuk akal sehingga sampai saat ini lahan yang di miliki haji Yandri dengan luas 62 are tersebut belum di bebaskan,” ujar Endang kepada media, Sabtu, 24/9/2021.
Dijelaskan olehnya, bahwa tidak hanya upaya sosialilasi yang di lakukan Tim fasilitasi namun berulang kali telah mengundang secara resmi pemilik lahan untuk di pertemukan dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama pihak perusahaan terkait pembebasan lahan tersebut, bahkan pendekatan secara personal dan secara kekeluargaan juga kerap dilakukan namun tidak ada titik temunya juga.
“Masih ada satu warga yang tanahnya belum di bebaskan lantaran pemilik tanah tidak setuju dengan harga yang telah di tentukan tim appraisal, namun kami dari tim fasilitasi pembebasan lahan semelter telah berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan pemilik tanah tapi tidak menemukan titik temu,” jelasnya.
Sementara, Suryaman, S.STP selaku Kepala Bagian Prokopim Sekertariat Daerah (Setda) KSB mengatakan, permasalahan pembebasan lahan Haji Yandri tidak menemukan kata sepakat sehingga pemerintah KSB mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Pemerintah telah berupaya memfasilitasi namun tidak ada titik temu, sehingga terhadap hal tersebut kami meminta Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Salah satu poin dalam pendapat hukum tersebut adalah untuk penyelsesaian pembebasan lahan kawasan industri dapat dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah melalui kepentingan umum mengacu pada peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang undang cipta kerja," sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan proses untuk malakukan pembebasan lahan milik Haji Yandri yang nantinya akan di bebankan ke APBD Kabupaten Sumbawa Barat.
"Tahapan saat ini masih dalam tahap persiapan atau pembentukan tim serta penyusunan dokumen perncanaan pengadaan tanah. InsyaAllah karena ini skala kecil di bawah 5 hektar dalam tahun ini akan selesai," pungkasnya. (Jhery)