Dikunjungi Ketua Dewas BPJS Pusat, HML Pastikan Komitmen Terkait Rancangan Perwali

Header Menu

Cari Berita

Iklan Media



Dikunjungi Ketua Dewas BPJS Pusat, HML Pastikan Komitmen Terkait Rancangan Perwali

Kamis, Maret 10, 2022

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mengajak Wali Kota Untuk Mengabadikan Momen Dengan Foto Selfie Bersama.

Kota Bima, Potretntb.com -- Setelah pada tahun 2021 kemarin Wali Kota Bima menerima penghargaan terkait Ketenagakerjaan dari BP2MI, kali ini apresiasi kembali datang dari pejabat teras BPJS Ketenagakerjaan pusat. 

Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi mendapat kunjungan resmi dari Ketua Dewan pengawas perusahaan nasional berplat merah tersebut. Harapan dan apresiasi secara langsung disampaikan oleh Ketua Dewas tersebut langsung kepada orang nomor satu di Kota Bima tersebut, Kamis, 10/3/2022.

Didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bima, pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bima. 

Wali Kota Bima, menyampaikan bahwa untuk saat ini BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bima baru mendaftarkan sekitar 2.335 bagi tenaga Non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima. 

"Cukup banyak memang masyarakat kita yang tidak tercover, untuk itu kami akan segera membuat rancangan Perwali untuk memperkuat BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Nantinya Pemerintah Kota Bima, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bima akan memperluas BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya di sektor pemerintahan, tetapi juga sektor-sektor lainnya termasuk pengurus masjid (marbot). 

Terakhir, mantan DPR RI dua periode tersebut berharap kedepannya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta perusahaan - perusahaan yang ada di Kota Bima. 

"Dengan begitu, maka akan semakin maksimal partisipasinya dalam kesadaran betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri, menyampaikan bahwa dengan adanya Perwali tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi lebih konsisten dan lebih optimal dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. 

"Dengan Perwali maka akan semakin konsisten demi mewujudkan perlindungan sosial", terangnya. (Red)