Potretntb.com - Miliaran rupiah dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setiap tahunnya mengalir deras ke kantong-kantong partai politik melalui skema Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol). Berdasarkan perhitungan resmi merujuk Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 dengan tarif dasar Rp. 1.200 per suara sah partai-partai peraih suara terbanyak di NTB mengantongi dana yang tidak sedikit. Sebut saja Partai Golkar yang menembus angka lebih dari Rp. 574 juta, disusul Gerindra dengan Rp. 488 juta, PKS senilai Rp. 335 juta, Demokrat senilai Rp. 317 juta, hingga PAN dengan Rp. 193 juta. Angka ini baru berasal dari lima partai, belum memperhitungkan keseluruhan partai penerima kursi di Udayana.
Di atas kertas, kucuran dana publik ini memiliki modalitas hukum yang mulia. Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juncto Permendagri No. 36 Tahun 2018 secara eksplisit mendiktekan bahwa alokasi utama dana Banpol wajib diprioritaskan untuk Pendidikan Politik bagi anggota partai dan masyarakat luas, sementara sisanya baru diperuntukkan bagi operasional sekretariat. Regulasi ini dirancang agar parpol tidak sekadar menjadi "mesin berburu kekuasaan" lima tahunan, melainkan menjadi pilar edukasi demokrasi yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, realitas di lapangan kerap memantik keprihatinan mendalam. Publik berhak mengajukan pertanyaan kritis: Sudah sejauh mana pemenuhan hak pendidikan politik yang dirasakan oleh rakyat NTB dari setiap lembar rupiah APBD tersebut?
Fenomena yang sering tampak justru menunjukkan disorientasi prioritas. Bantuan keuangan negara yang sejatinya diniatkan sebagai "gizi demokrasi" untuk mencerdaskan konstituen, acapkali bergeser sekadar menjadi "gizi operasional" internal partai. Kegiatan pendidikan politik yang digelar kerap kali terjebak dalam formalitas menggugurkan kewajiban LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) seperti konsolidasi internal berselimut seminar terbatas dibandingkan program edukasi publik yang substantif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Ketika masyarakat NTB dihadapkan pada minimnya pendidikan pemilih yang kritis, tingginya potensi politik uang (money politics), serta dangkalnya narasi gagasan saat kontestasi politik, di situlah letak paradoks keberadaan dana Banpol. Ketersediaan anggaran yang dijamin oleh negara seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kesadaran politik warga, bukan justru habis diserap untuk pemeliharaan alat-alat administratif kepartaian semata.
Akuntabilitas Banpol tidak boleh berhenti hanya pada ranah administratif atau kepatuhan audit teknis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih jauh dari itu, pertanggungjawaban Banpol adalah akuntabilitas publik dan moral. Partai politik yang menerima dana dari APBD memikul beban tanggung jawab untuk membuka secara transparan ke mana dan untuk apa saja dana pendidikan politik tersebut disalurkan.
Sudah saatnya skema penyaluran dan pengawasan dana Banpol di NTB ditinjau kembali secara tajam. Bakesbangpoldagri bersama elemen masyarakat sipil harus berani mendorong indikator kinerja utama (Key Performance Indicator) yang terukur terkait dampak kegiatan pendidikan politik yang dilakukan parpol. Jika dana publik terus dikucurkan tanpa diimbangi evaluasi substansi yang ketat, maka Banpol hanya akan menjadi porsi "gizi" yang mengenyangkan kelembagaan partai, sementara rakyat sebagai pemilik sah anggaran tetap dibiarkan mengalami "stunting" pendidikan politik.
Sumber: Naspol NTB

