Bima, Potretntb.com - Meski peluang usaha rumah burung walet cukup menggiurkan bagi kalangan pengusaha menengah ke atas, ternyata dibalik itu semua usaha itu cukup meresahkan warga, khususnya warga Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, merasa terganggu atas aktivitas usaha sarang walet. Jumat, 25/6/2021.
Salah satu warga enggan di sebut namaya menjelaskan, saya sangat resah dan terganggu dengan aktivitas rekaman suara burung walet, pasalnya sarang burung walet tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga.
"Aktivitas usaha walet berada ditengah pemukiman warga, saya pribadi terganggu bahkan juga warga yang lain", ungkapnya saat temui media ini.
Lebih lanjut menuturkan, sudah bosan kami mendengar, merasa terganggu, bahkan disaat kami mau tidur suara tersebut sangat meresahkan. Oleh karena itu saya dan warga di sekitar usaha burung walet menginginkan adanya keterlibatan pemerintah dalam memberikan nilai kenyamanan bagi setiap warga sekitar usaha.
"Saya dan warga lain meminta pemerintah agar memberikan solusi karena selama ini kami bingung tidak tahu bagaimana cara melaporkannya, karena itu lebih memilih diam saja dari kemarin", harapnya
Ditempat terpisah, Kades Kore M. Tayeb menjelaskan, terkait dengan kenyamanan lingkungan dengan aktivitas walet, kami akan mencarikan solusi dan di tetapkan bersama dengan Pemerintah Desa, BPD serta Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pemerintah Daerah.
"Insya Allah kami akan duduk dan membahas bersama dalam waktu dekat", jelasnya
Selanjutnya, kami juga akan melakukan koordinasi terhadap pemilik usaha dan masyarakat sekitar agar dapat di musyawarahkan secara bersama-sama guna mendapatkan kesepakatan yang baik.
"Kami akan memanggil semua terkait agar duduk bersama guna mencarikan solusi terbaik", ungkap Kades saat di wawancarai media ini
Kemudian saat ditanya terkait ijin, Kades menjelaskan ada sekitar 10 pengusaha walet yang di masuk dalam catatan di Desa dan belum memiliki ijin. Untuk soal perijinan serta pengoperasian selanjutnya tetap merujuk pada Perbup Nomor 9 tahun 2019 tetang tata cara pengusahaan, perizinan dan pungutan pajak sarang burung walet rumahan.
"Ada 10 usaha walet disini, terkait ijin tetap merujuk Perbup", katanya. (PN-Saha)