Kabupaten Bima, Potretntb.com - Hari pertama tahapan Kampanye 28 November pada pemilihan umum tahun 2024, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan Lambu) melakukan koordinasi dengan Kapolsek Lambu Bapak Iptu Budi Rohadi, SH, Selasa, 28/11/23.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut Ketua Panwaslu Lambu Rifaid, SE meminta kepada Kapolsek untuk selalu tukar informasi terkait pelaksanaan Kampanye nantinya.
Dalam kegiatan kampanye harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Pihak Kepolisian. Bukan tidak mungkin nantinya ada - ada saja Partai Politik, calon atau tim kampanye dalam melakukan kampanye tidak memiliki STTP. Ini merupakan hal yang harus kita hindari, kalaupun terjadi kita carikan solusi sesuai perundang undangan yang berlaku.
"Hal ini yang perlu kita hindari agar pelaksanaan kampanye pemilu tahun ini berjalan aman dan damai", terang Rifa'id.
Selain itu, Ketua Panwaslu Lambu meminta kepada Kapolsek untuk memberikan arahan kepada Bhabinkamtibmas agar meluangkan waktu guna patroli masing-masing wilayah tentunya bersama personil PKD kami yang ada di Desa.
Kapolsek Lambu menjelaskan, bahwa kami di Polsek Lambu siap.mengamankan kegiatan pemilu dalam tahapan Kampanye saat ini, tentunya tetap dengan landasan UU yang berlaku.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan di Polres terkait apa saja yang boleh kami lakukan di tingkat Kecamatan", jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek menjawab terkait permintaan Patroli Personil Bhabinkamtibmas di Desa, bahwa memang mereka tetap rutin patroli perkembangan wilayah desa, tapi untuk tahapan kampanye belum. Namun demi kelancaran Tahapan pemilu nanti kita bicarakan dengan personil. (Tim)