Sekertaris Desa Sangiang Ditahan Polisi

Header Menu

Cari Berita

Iklan Media



Sekertaris Desa Sangiang Ditahan Polisi

Selasa, Agustus 03, 2021

Ilustrasi borgol: merdeka.com

Bima, Potretntb.com -- Oknum Sekertaris Desa Sangiang Kecamatan Wera ditahan polisi atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Inspektorat dan surat pemalsuan hewan di desa.

Salah satu pihak Inspektorat seperti dilansir Koran Stabilitas menjelaskan bahwa sekedar diketahui bahwa IR Sekdes Sangiang sebelumnya hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Inspektorat atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Inspektorat. Surat yang bermodus menagih uang hasil temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa inspektorat tersebut, terungkap ketika ada salah satu kepala desa di Kecamatan Wera merasa heran ada tagihan hasil temuan dari kantor tersebut.

"Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak inspektorat, akhirnya terungkap bahwa surat tagihan tersebut fiktif akibat ulah sekdes", terangnya.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, ternyata tidak hanya kasus di atas, namun juga memalsukan surat keterangan hewan untuk warga Sangiang. Atas perbuatannya tersebut, Sekdes kini ditahan dan menekam di penjara Polres Bima Kota.

Untuk mengetahui kebenaran ditahannya sekdes tersebut, Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Fanto A. Matondang, S. Tr. K membenarkan telah menahan Sekdes Sangiang setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas pemalsuan surat hewan.

"Sejak kemarin yang bersangkutan resmi ditahan di sel tahanan hingga 20 hari kedepan. Jelasny seperti dilansir Koran Stabilitas.

Kanit Pidum juga berharap bahwa kasus seperti ini tidak terjadi lagi di desa lain, karena selain merugikan rakyat, juga akan merugikan diri sendiri.

"Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, maka jangan suka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan" harapnya. (Red)