Kasus Dugaan Pungli Kabid Dikbud Kota Bima Sedang Dalam Tahap Pemeriksaan

Header Menu

Cari Berita

Iklan Media



Kasus Dugaan Pungli Kabid Dikbud Kota Bima Sedang Dalam Tahap Pemeriksaan

Minggu, Maret 20, 2022

Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

Kota Bima, Potretntb.com -- Buntut pada kasus Kabid PNFI Dikbud Kota Bima berinisial AH yang diduga memeras atau pungli terhadap seorang Kepala Sekolah (Kasek) pada salah satu sekolah di Kota Bima sebesar Rp5 juta, tim pemeriksa Pemerintah Kota Bima mulai melakukan pendalam kasus.


Sekda Kota Bima Muhktar Landa menjelaskan sesuai dengan perintah Wali Kota Bima kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan sangat serius dan tuntas karena menurutnya sangat berdampak buruk terhadap pemerintah sebagai pelayan publik.

"Tindakan itu tidak benarkan dan sangat fatal terhadap kinerja pemerintah sebagai pelayan publik", terangnya.

Lebih lanjut Sekda menuturkan, saat ini tim pemeriksaan Pemkot Bima masih tahap proses lanjutan  meminta tambah keterangan jika sudah selasai semua tahapan tahapan proses pemeriksaan, hasil BAP nanti akan diserahkan laporan ke Wali Kota bima H. Muhammad Lutfi.

'Kaitan dengan sanksi terhadap AH kita serahkan ke Wali Kota Bima untuk memutuskan", tutur Sekda seperti dilansir dimedia PeloporNTB, Ahad, 20/3/2022.

Menurutnya kalau dilihat dari alurnya aturan proses kaitan dugaan pelanggaran ASN, jika hasil pemeriksaan terhadap yang terlibat akan dikenakan sanksi oleh BKPSDM Kota Bima, kemudian diputuskan oleh Wali Kota Bima bila oknum tersebut terbukti melakukan hal seperti yang diduga maka sanksi berupa pemecatan atau dinonjobkan menjadi staf sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika benar tentunya akan mendapatkan sanksi seperti diatas", tegasnya 

Sementara itu, dilansir media PeloporNTB Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, saat diminta komentar melalui via handphone (19/3) dirinya tidak ingin mau bicara banyak, Kata Walikota tunggu dulu laporan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Sekda dan BKPSDM Kota Bima. 

"Kita tunggu saja laporan tim ya" ujarnya singkat. (IR)