Wali Kota Bima dan BPN Serahkan 70 Sertifikat Program Tanah Swadaya di Sambina'e

Header Menu

Cari Berita

Iklan Media



Wali Kota Bima dan BPN Serahkan 70 Sertifikat Program Tanah Swadaya di Sambina'e

Senin, Juli 04, 2022

Kota Bima, Potretntb.com - Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, didampingi Asisten 1 Setda Kota Bima, kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, Camat Mpunda, Kepala BPN Kota Bima, Camat Mpunda, dan Lurah Sambina'e menyerahkan sebanyak 70 Sertifikat Hak Milik Peserta Program Konsolidasi Tanah Swadaya di So Lakakapi Kelurahan Sambina'e Kecamatan Mpunda Kota Bima Tahun 2021-2022, Senin, 4/7/22.

Amiruddin, selaku Lurah Sambina'e menyampaikan dalam laporannya, pihaknya bersama BPN Kota Bima telah melakukan beberapa upaya salah satunya melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik tanah, dan berdasarkan sosialisasi itu dapat disetujui oleh masyarakat, sehingga hari ini dapat dilakukan pembagian sebanyak 70 sertifikat.

"Sebelumnya sudah ada sosialisasi, Alhamdulillah disetujui oleh masyarakat", ungkapnya.

Sedangkan Kepala BPN Kota Bima Widi Prasetio, memaparkan berdasarkan hasil swadaya peserta yang terdiri dari dua peruntukkan, pertama akses (jalan), memberi haknya berupa sertifikat hak milik sebanyak 70 sertifikat, dengan rincian 54 sertifikat hak milik, 6 sertifikat hak pakai, dan 2 sertifikat untuk akses jalan yang hari ini juga diserahkan ke Pemerintah Kota Bima.

"Berdasarkan hasil swadaya peserta, maka kami berikan 70 sertifikat dengan rincian di atas", terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bima menyampaikan, saya mewakili Pemerintah Kota Bima apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya pada BPN Kota Bima yang telah bekerja menuntaskan 70 sertifikat Hak Milik Peserta Swadaya di So Lakakapi. 

"Di Kota Bima baru 3 lokasi semacam ini, pertama LC di Jatiwangi, kedua di Rabangodu yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah, dan di Sambina'e saat ini", ungkap mantan anggota DPR RI dua periode tersebut.

Harapannya kedepan, dengan kawasan baru yang telah disertifikat ini kedepan penataan kota bisa tertata dengan baik, dan pembagian tanah ini betul-betul didasari atas kesadaran masyarakat kita, sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Cara ini penting, sehingga nanti tidak ada yang komplain dikemudian hari, kalau dilakukan pengaspalan, dan lain-lain. Penataan ini bisa berkelanjutan, dan sertifikat yang diberikan ini dapat kami tindaklanjuti kemudian hari", harap Wali Kota Bima. (Mhidun)