PASKODE: Pernyataan Ketua KPU Asy'ari Tidak Etis

Header Menu

Cari Berita

Iklan Media



PASKODE: Pernyataan Ketua KPU Asy'ari Tidak Etis

Sabtu, Desember 31, 2022

Jakarta, Potretntb.com - Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko mengkritisi pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang mengatakan kemungkinan mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya.

Menurut Harmoko pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu dinilai politis dan Partisan.

"Sebagai penyelenggara pemilu tentu terikat kode etik, dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 3 huruf c bahwa penyelenggara pemilu harus berpedoman pada prinsip “tertib” yang maknanya Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan", kata Harmoko.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam Pasal 8 huruf c juga mengatur bahwa penyelenggara tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.

"Sepanjang UU yang berlaku (ius constitutum) saat ini tidak lagi menerapkan sistem proporsionalitas tertutup, ketua KPU tidak etis berandai-andai", lanjut Harmoko.

Harmoko mengatakan bahwa tidak seharusnya Hasyim Asy'ari berwacana di luar UU, dan hal itu tidak etis.

"Laksanakan saja UU yg berlaku saat ini. Soal adanya judicial review terhadap UU pemilu itu ranah kekuasaan yudisial, apakah dikabulkan atau tidak, hakim punya kemerdekaan", tutup Harmoko. (DIMAS)