Kota Bima, Potretntb.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024 di Hotel Lambitu, Senin, 27/012024.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Pemateri dari Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Polres Bima Kota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bima dan Bawaslu Kota Bima.
Foto: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kota Bima), Idhar, S. Sos, piagam perhargaan kepada PPK dan PPS.
Kegiatan dimaksud dalam rangka untuk mengevaluasi semua tahapan pelaksanaan khususnya pada Badan Adhoc yaitu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, M. Pd dalam sambutannya menegaskan masa kerja Badan Adhoc berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga sangat tepat dilakukan evaluasi pada penghujung waktu.
"Secara administrasi masa kerja teman-teman PPK dan PPS adalah tgl 27 November ini. Tapi saya berharap silaturahmi dan kebersamaan kita tetap jaga dengan baik," harapnya.
Suaeb menilai, Kinerja PPK dan PPS sangat maksimal dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada jajaran PPK dan PPS se- Kota Bima. Karena sudah berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas sesuai aturan. Sampaikan salam bangga kami juga untuk jajaran sekretariat PPK dan PPS se Kota Bima," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Bima memberikan penganugerahan untuk PPK dan PPS. Adapun kategori untuk PPK yaitu, Publikasi hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pemutakhiran Data Pemilih berkualitas Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kreasi dan Inovasi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyaralat pemilihan serentak Tahun 2024, Pengelolaan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kinerja pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan pemilihan serentak tahun 2024, Penata kelolaan Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengelolaan dan penguatan kelembagaan badan adhoc pemilihan serentak tahun 2024.
Sementara untuk PPS, adapun Kategori Penganugrahan yaitu Pengelolaan Administrasi Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pertanggungjawaban Keuangan, Kreasi dan Inovasisosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi Masyarakat pemilihan serentak Tahun 2024, dan Pemutakhiran Data Pemilih berkualitas pada pemilihan serentak Tahun 2024. (KPU Kota)