Kota Bima, Potretntb.com - Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bima Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah, yang digelar secara virtual melalui zoom meeting dan terpusat di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten III Setda Kota Bima, Drs. M. Saleh, Kepala Bagian Organisasi Pemerintahanan (OPA) Setda Kota Bima, Seluruh Kepala OPD, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta para camat se-Kota Bima.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya penerapan tertib administrasi dan keseragaman tata naskah dinas di seluruh perangkat daerah sebagai langkah menuju pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Setiap dokumen resmi harus dikelola secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standarisasi tata naskah dinas menjadi hal penting dalam mewujudkan administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Aji Man, sapaan akrabnya.
Aji Man juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan ketepatan waktu dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Saya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan menerapkan aturan ini dengan sungguh-sungguh. Mari kita perkuat koordinasi, tingkatkan profesionalisme, serta jaga komitmen terhadap etika birokrasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Bima, Drs. M. Saleh, dalam arahannya menyampaikan bahwa tata naskah dinas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Tata naskah dinas adalah hal yang fundamental dalam setiap organisasi pemerintah. Seluruh perangkat daerah diharapkan tidak lagi menggunakan pola tata naskah lama, karena aturan ini terus berkembang seiring kemajuan teknologi agar proses administrasi menjadi lebih cepat dan transparan,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan ketentuan Perwali Nomor 9 Tahun 2025, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang tertib administrasi, efisien, dan profesional. (Red)

